Buser Official NET. Kota Bima – Hasil pemeriksaan internal serta sidang pelanggaran disiplin terhadap Brigpol berinisial AH, anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan Bupati Bima, akhirnya menetapkan keputusan resmi terkait kasus yang sempat menjadi sorotan publik.
Melalui mekanisme sidang internal yang digelar oleh Bagian Propam Polres Bima Kota, tuduhan utama berupa dugaan penelantaran terhadap istri secara resmi dinyatakan tidak terbukti.
Keputusan tersebut ditetapkan setelah tim pemeriksa melakukan serangkaian proses mulai dari pengumpulan keterangan, verifikasi data, penelusuran dokumen, hingga pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh, unsur pelanggaran berupa penelantaran istri dinilai tidak memiliki bukti yang cukup, kuat, dan sah, baik dari sisi administrasi kedinasan maupun aspek hukum perdata.
Meski demikian, Brigpol AH tetap dijatuhi sanksi disiplin sesuai hasil sidang internal yang telah diputuskan secara sah melalui mekanisme kedinasan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun keputusan akhir hasil sidang internal Bagian Propam Polres Bima Kota sebagai berikut:

Bagian Propam Polres Bima Kota
Dengan keluarnya keputusan tersebut, informasi yang menyebut Brigpol AH terbukti melakukan penelantaran istri dipastikan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan resmi yang telah ditetapkan oleh institusi.
Keputusan ini sekaligus menjadi dasar hukum dan kedinasan yang sah terkait status perkara yang bersangkutan, serta diharapkan dapat meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman akibat informasi yang belum terverifikasi.








