Buser Official NET. Mataram, — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan IR, pejabat di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bima, sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Komisaris Besar FX. Endriadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan menggelar perkara secara internal.
“Penetapan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan dokumen yang telah kami kumpulkan,” ujarnya, Jumat 27 Februari 2026.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah guru sekolah dasar di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Mereka mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang setelah menerima tunjangan khusus daerah terpencil. Permintaan itu, menurut penyidik, diduga dilakukan dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.
Penyidik telah memeriksa 24 saksi. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap adanya penyerahan uang oleh para guru kepada IR yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Kependidikan. Para guru mengaku menyerahkan uang karena khawatir tunjangan pada tahap berikutnya tidak akan dicairkan.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Muhaemin, menambahkan bahwa tersangka diduga menyiapkan dua rekening untuk menampung setoran. “Rekening tersebut diduga digunakan khusus untuk menerima transfer dari penerima tunjangan,” kata dia.
Penyidik masih menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Polisi juga tengah menghitung potensi kerugian serta mendalami pola distribusi dana tunjangan tersebut.
IR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (006)








