Buser Official NET, Pemerintah Kabupaten Bima menjadwalkan penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Senin, 19 Januari 2026.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor: 810/17/07.2/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi, tertanggal 15 Januari 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan, kegiatan penyerahan SK akan dilaksanakan mulai pukul 07.30 WITA sampai selesai, bertempat di Lapangan Upacara Kantor Bupati Bima. Peserta yang diundang adalah seluruh PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Selain jadwal dan lokasi, surat edaran juga mengatur ketentuan pakaian yang wajib dikenakan peserta. Untuk peserta pria, diwajibkan mengenakan seragam Korpri lengkap, peci hitam, dan sepatu hitam. Sementara peserta wanita menggunakan seragam Korpri lengkap, jilbab hitam, dan sepatu hitam.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bima telah mengumumkan pengangkatan 14.077 PPPK paruh waktu, jumlah terbanyak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Besarnya jumlah tersebut menjadi salah satu alasan mengapa penyerahan SK baru dapat dilaksanakan pada Januari 2026.
Banyaknya data calon PPPK yang harus diverifikasi membuat proses administrasi membutuhkan waktu lebih panjang. Namun demikian, pemerintah daerah memastikan seluruh tahapan telah diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyerahan simbolis SK ini menjadi penanda dimulainya secara resmi pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bima untuk Formasi Tahun 2025.








