Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi Online di Mataram, 5 Mucikari Diamankan

Buser Official NET, Mataram, NTB – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap tiga kasus prostitusi bermodus booking online (BO) di Kota Mataram dalam Operasi Pekat Rinjani 2026. Dari pengungkapan tersebut, lima orang tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari berhasil diamankan.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) di Mapolda NTB, Senin (20/4/2026).

Example 300x600

Kasubdit 2 PPA PPO Polda NTB, Pratiwi Nofiani, mengatakan pihaknya menangani tiga laporan berbeda dalam kasus tersebut.

“Kami menangkap lima orang dalam tiga pengungkapan kasus prostitusi online, dengan tiga laporan yang berbeda,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang Ayah di Desa Mbawi Dompu Tega Bunuh Anak Kandung

Mayoritas tersangka diketahui berasal dari luar daerah NTB, di antaranya Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, hingga Jakarta.

Pada kasus pertama, polisi menetapkan dua tersangka berinisial FA (24) dan AK (23), keduanya warga Jawa Barat. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kasus kedua melibatkan tersangka R (24) asal Serang, Banten, serta RA (32) asal Kediri, Jawa Timur. R segera menjalani tahap II, sementara RA tidak diproses secara pidana dan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Menurut polisi, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi RA sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial M (17) asal Jakarta, yang masih berstatus anak, tidak diproses pidana. Penanganannya dilakukan melalui mekanisme diversi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.

Baca Juga :  Kasus Narkotika, AKBP Didik Putra Kuncoro Naik Status Tersangka

“Diversi dilakukan karena pelaku masih di bawah umur dan baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut,” jelas Pratiwi.

Dari hasil penyelidikan, praktik prostitusi ini dijalankan melalui transaksi langsung maupun perantara secara daring. Aktivitas tersebut terungkap dalam rangkaian Operasi Pekat Rinjani 2026 yang menargetkan berbagai penyakit masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 420 KUHP tentang tindak pidana seksual dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

<banner 500x600
banner 120x600