Buser Official NET. Kota Bima – Penahanan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi sorotan publik. Pasalnya, Didik ditempatkan di tahanan Brimob, sementara terdakwa lain dalam perkara yang sama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Bima, Dr. Hajairin, SH., MH., menilai bahwa secara hukum perbedaan lokasi penahanan memang dimungkinkan. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan publik terkait penerapan prinsip persamaan di depan hukum.
“Jika yang lainnya dititipkan di Rutan, tidak ada alasan mantan Kapolres dititipkan di Brimob, karena peristiwanya sama,” ujar Hajairin, Rabu (5/8/2026).
Ia menegaskan, jaksa seharusnya menerapkan penahanan secara proporsional terhadap seluruh terdakwa yang terlibat dalam perkara yang sama. Menurutnya, perbedaan perlakuan dalam penahanan jangan sampai menimbulkan spekulasi ataupun dugaan adanya subjektivitas dalam proses penegakan hukum.
Meski demikian, Hajairin mengakui bahwa perbedaan tempat penahanan dapat dibenarkan apabila terdapat alasan hukum maupun pertimbangan keamanan tertentu. Namun, ia menilai alasan tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota itu kini terus menjadi perhatian publik. Selain menyangkut dugaan tindak pidana narkotika, perkara tersebut juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga proses penanganannya diharapkan berjalan transparan, profesional, dan menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum.









