Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tambora, Oknum Guru SD Ikut Diamankan

Buser Official NET. Bima – Komitmen Polres Bima Polda NTB dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tambora. Dalam operasi yang berlangsung sejak Kamis malam (6/8/2026) hingga Jumat dini hari (7/8/2026), aparat kepolisian berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku beserta puluhan paket sabu siap edar.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., yang terus menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima.

Example 300x600

Kapolsek Tambora, IPTU Suhadak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Tambora. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tiga lokasi berbeda di Desa Oi Bura dan Desa Labuhan Kananga.

Baca Juga :  Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang Ayah di Desa Mbawi Dompu Tega Bunuh Anak Kandung

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku, yakni SB (39) warga Desa Kananga, AR (46) warga Desa Kananga, FA (29) warga Desa Oi Bura, dan YA (38) warga Desa Oi Bura yang diketahui merupakan suami FA serta berprofesi sebagai oknum guru SD di Kecamatan Pekat.

Sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bima.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 54 poket sabu siap edar, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Rinciannya, di TKP pertama dari tangan SB diamankan enam klip plastik berisi sabu siap edar dan satu unit telepon genggam. Di TKP kedua, dari AR ditemukan satu klip plastik berisi sabu, uang tunai sebesar Rp605.000, serta satu unit telepon genggam. Sementara di TKP ketiga, dari FA dan YA, polisi menyita 45 klip plastik berisi sabu siap edar, uang tunai sebesar Rp985.000, serta satu unit telepon genggam.

Baca Juga :  Kasus Narkotika, AKBP Didik Putra Kuncoro Naik Status Tersangka

Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E., M.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan jaringan tersebut. Ia menyampaikan bahwa seluruh terduga pelaku saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Benar, kami telah mengamankan empat orang terduga pelaku, salah satunya seorang perempuan, beserta sejumlah barang bukti. Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing serta menelusuri asal-usul narkotika tersebut,” ujar AKP Dediansyah.

<banner 500x600
banner 120x600
Example 400x400