Buser Official NET. Kota Bima – Perkara dugaan peredaran narkotika di Bima kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan. Seorang perempuan bernama Anita, yang disebut sebagai istri anggota polisi, mengaku terlibat dalam penjualan sabu-sabu karena terlilit utang hingga miliaran rupiah akibat judi slot.
Anita dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan perkara yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Res Narkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi.
Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (19/8/2026), Anita mengaku mulai menjual sabu-sabu sejak awal 2025.
Di hadapan majelis hakim, Anita menyebut memperoleh sabu dari Koko Erwin dan Abdul Hamid alias Boy. Ia juga menyebut nama Satriawan alias Dae Awan yang disebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Anita mengaku keterlibatannya dalam bisnis narkotika bermula dari persoalan utang. Ia menyebut memiliki utang mencapai miliaran rupiah yang dipicu kebiasaannya bermain judi slot.
Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang terungkap dalam pemeriksaan saksi terkait dugaan jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Bima.
Namun, seluruh keterangan saksi dalam persidangan masih harus diuji dan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya. Perkara tersebut hingga kini masih bergulir di pengadilan. (Red)










