Tiga Mahasiswa Diringkus Polsek Bolo Saat Pesta Ganja di Paruga Na’e

Buser Official NET, Tiga orang mahasiswa diringkus jajaran Polsek Bolo, Polres Bima, saat tengah asyik menggelar pesta narkotika jenis ganja. Penangkapan berlangsung pada Selasa malam, 27 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WITA, di area Paruga Na’e, Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Ketiga mahasiswa tersebut masing-masing berinisial MA (22), MD (20), dan I (20). Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Example 300x600

Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek Bolo AKP Nurdin langsung memimpin anggotanya menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan ketiga mahasiswa tanpa perlawanan berarti.

Baca Juga :  Koko Erwin Buron Kasus Suap dan Narkoba Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu linting setengah ganja yang telah dicampur tembakau, satu lembar kertas papir, satu bungkus rokok Marlboro Bolong berisi sisa sembilan batang, satu bungkus rokok In Mild Apple Mint berisi sisa lima batang, serta dua unit telepon genggam.

Kepada petugas, ketiganya mengaku memperoleh ganja tersebut dengan cara patungan. Mereka membeli barang haram itu dari seseorang di wilayah Kota Bima dengan harga Rp100.000.

Kapolres Bima AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., MH., melalui Kapolsek Bolo AKP Nurdin membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKP Nurdin.

Baca Juga :  Patroli KRYD Polsek Wera Amankan 11 Remaja dan 5 Motor di Kawasan Pantai Sangiang

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, khususnya terkait peran masing-masing serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba, ketiga mahasiswa tersebut kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat-Resnarkoba) Polres Bima guna proses hukum selanjutnya.

<banner 500x600
banner 120x600