Buser Official NET. Mataram – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan segera membuka pendaftaran calon Ketua Umum periode berikutnya setelah masa kepengurusan 2022–2026 diperpanjang hingga Agustus 2026 oleh KONI Pusat. Seluruh tahapan penjaringan hingga Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) ditargetkan rampung pada bulan ini.
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI NTB, Suhaimi, mengatakan perpanjangan masa kepengurusan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari KONI Pusat.
“Masa kepengurusan KONI yang sekarang sebenarnya berakhir Februari kemarin. Namun, kami diberikan tambahan waktu selama enam bulan oleh KONI Pusat dan itu ada SK-nya,” katanya, Senin (3/8/2026).
Menurut Suhaimi, Musorprov untuk memilih ketua umum baru dijadwalkan selesai pada Agustus 2026. Tahapan penjaringan diawali dengan sosialisasi pada 3–4 Agustus 2026, kemudian pengambilan formulir pendaftaran dibuka mulai 5 Agustus 2026.
“Musyawarah Provinsi sudah harus tuntas pada bulan Agustus ini,” tegasnya.
Suhaimi menjelaskan, setiap bakal calon Ketua Umum KONI NTB dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp200 juta. Besaran biaya tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
“Biaya pendaftaran dari dulu sebesar Rp200 juta. Untuk periode sekarang nilainya tetap sama, tidak ada perbedaan. Bagi para bakal calon yang ingin menggalang dukungan, silakan dipersiapkan,” jelas Suhaimi.
Berdasarkan dinamika yang berkembang selama masa sosialisasi, Suhaimi memperkirakan akan ada tiga figur yang maju sebagai calon Ketua Umum KONI NTB. Para kandidat tersebut diprediksi berasal dari kalangan yang memiliki pengalaman memimpin organisasi olahraga, baik sebagai ketua cabang olahraga maupun Ketua KONI kabupaten/kota.
“Syarat yang paling penting adalah pernah menjabat sebagai ketua pengurus cabor atau ketua KONI kabupaten/kota. Selain itu, calon juga diwajibkan berdomisili di wilayah Provinsi NTB,” terangnya.
Suhaimi menambahkan, hak suara dalam Musorprov nantinya dimiliki oleh Ketua KONI kabupaten/kota serta jajaran pengurus cabang olahraga di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sesuai ketentuan organisasi. (BSR)










