Menurutnya, tindakan yang disebut terjadi berulang kali meski telah diperingatkan membuat dirinya menduga adanya unsur penipuan atau upaya memanfaatkan dirinya. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan bukti komunikasi, transaksi, saksi, kronologi, serta unsur hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, seluruh keterangan tersebut masih merupakan versi dari pihak pria. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Pihak wanita yang disebutkan dalam cerita tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan versinya.








