Kasus Narkotika, AKBP Didik Putra Kuncoro Naik Status Tersangka

Eks Kapolres Bima kota saat pimpin pemusnahan narkotika

Buser Official NET, Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Didik diduga terlibat dalam perkara kepemilikan narkotika yang turut menyeret Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

“Lanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/2/2026) malam.

Example 300x600

Penyidik mengamankan Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh tim Paminal Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan internal.

Dari interogasi awal, penyidik memperoleh informasi mengenai koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika dan disebut milik Didik. Koper tersebut berada di kediaman Aipda Dianita Agustina di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F6, RT 02 RW 23, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga :  Spektakuler! Pawai Rimpu 2026 Dihadiri 86 Ribu Peserta di Kota Bima

Menindaklanjuti informasi itu, tim bergerak ke lokasi dan mendapati koper telah lebih dulu diamankan personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika dan obat-obatan terlarang berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram.

Seluruh barang bukti kini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Aparat masih mendalami keterkaitan para pihak serta asal-usul barang tersebut.

“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” jelas Eko Hadi.

Baca Juga :  Pembobol Alfamart di Asakota Dibekuk, Kerugian Capai Rp4,8 Juta

Selain dugaan kepemilikan narkoba, Didik juga disebut menerima Rp 1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin. Ia bahkan diduga meminta mobil Toyota Alphard keluaran terbaru senilai Rp 1,8 miliar kepada bawahannya, AKP Malaungi.

Permintaan tersebut muncul seiring isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya setoran rutin dari bandar narkoba. Didik disebut membebankan AKP Malaungi untuk menyiapkan dana sebagai logistik guna menutup isu tersebut.

<banner 500x600
banner 120x600