Buser Official NET, Dompu – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi (inex) dalam operasi yang digelar pada Rabu (18/3/2026) dini hari.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kos di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Kelima terduga terdiri dari tiga perempuan dan dua pria yang diduga tengah berpesta narkotika saat petugas tiba di lokasi.
Kapolres Dompu melalui Kasat Narkoba, Rahmadun Siswadi, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil penyelidikan atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kelima terduga sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun kelima terduga masing-masing berinisial MBD (22), EN (29), UA (22), DR (30), dan MA (28). Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Dompu, di antaranya Kelurahan Karijawa, Kelurahan Bada, serta Desa Doro Melo, Kecamatan Manggelewa.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi umum, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa setengah butir pil yang diduga ekstasi dalam kotak rokok merek ESSE, enam butir pil ekstasi yang disimpan dalam dua klip plastik di dalam kotak rokok merek Sempurna, uang tunai sebesar Rp108.000, serta tiga unit telepon genggam.
Menurut Rahmadun, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, kelima terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna menekan angka penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Dompu dan sekitarnya. (Bsr001)









