Buser Official NET, Bima – Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Asakota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan toko Alfamart di wilayah Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 11.10 Wita di Kampung Benteng, Kecamatan Asakota.
Kapolsek Asakota, Mirafuddin, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dengan total kerugian mencapai Rp4.881.587.
Terduga pelaku berinisial MJ (35), warga Kampung Benteng, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Berawal dari aduan masyarakat terkait maraknya pembobolan toko di wilayah Asakota, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ungkap Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 32 bungkus rokok berbagai merek, 10 korek gas, uang tunai Rp600 ribu, 16 bungkus cokelat SilverQueen ukuran besar, serta alat yang digunakan untuk beraksi berupa tang dan betel.
Kapolsek menambahkan, pelaku ditangkap di rumahnya setelah polisi mengantongi informasi akurat. Saat diamankan, pelaku sempat mengelak, namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah diperlihatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku melakukan aksinya pada subuh hari sekitar pukul 04.30 Wita dengan cara memanjat tembok, lalu mencongkel bagian atap menggunakan alat untuk masuk ke dalam toko,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, seluruh barang hasil curian diketahui masih utuh dan belum sempat dijual karena disimpan di dalam lemari rumah pelaku.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Asakota guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya. (BSR001)









