Di sisi lain, persoalan klasik seperti kelangkaan pupuk masih menjadi pekerjaan rumah. Secara hitungan teknis, kebutuhan pupuk dinilai sebenarnya mencukupi. Dengan alokasi sekitar 44 ribu ton urea per tahun dan asumsi kebutuhan 200 kilogram per hektare, pasokan dianggap mampu memenuhi kebutuhan lahan pertanian. Masalahnya bukan pada jumlah, melainkan pada penggunaan yang belum rasional dan distribusi yang kerap masih menyisakan masalah.
Untuk itu, pengawasan distribusi pupuk dan pestisida akan diperketat. Komisi Pengawas Pupuk dan Pertisida (KP3) dibentuk pak Bupati yang mencakup elemen lintas sektor dan aparat penegak hukum, akan bekerja lebih intens untuk memastikan alur distribusi berjalan sesuai mekanisme. Pelanggaran di tingkat lapangan, kata dinas, akan ditindak secara hukum untuk menciptakan efek jera. Langkah ini diharapkan memberi kepastian bagi petani bahwa pupuk tersedia, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan.
Di tengah keterbatasan anggaran, Ir. H. Muhammad Natsir mengakui tantangan ke depan tidak ringan. Namun, program ini sekaligus menjadi pertaruhan. Bukan hanya soal keberhasilan program, tetapi juga tentang apakah sektor pertanian benar-benar bisa menjadi fondasi utama kemandirian ekonomi daerah. (BSR004)








