
Buser Official NET. Kabupaten Bima, Pemerintah Kabupaten Bima resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 821.29/019/03.7/2026 tentang penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin, menjelaskan bahwa surat edaran yang ditetapkan pada 18 Februari 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari Pemerintah Indonesia melalui kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
“Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya menjaga efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, sekaligus memberi ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa secara optimal tanpa mengganggu pelayanan publik,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut diatur ketentuan jam kerja bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, yaitu:
Lima Hari Kerja
- Senin – Kamis : 08.00 – 15.00 Wita
Istirahat : 12.00 – 12.30 Wita - Jumat : 08.00 – 15.30 Wita
Istirahat : 11.30 – 12.30 Wita
Enam Hari Kerja
- Senin – Kamis dan Sabtu : 08.00 – 14.00 Wita
Istirahat : 12.00 – 12.30 Wita - Jumat : 08.00 – 14.30 Wita
Istirahat : 11.30 – 12.30 Wita
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi yang menerapkan lima maupun enam hari kerja selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.
Surat edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Sekretaris DPRD, Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, Inspektur, seluruh Kepala Dinas dan Kepala Badan, Kepala Bagian di lingkup Setda, serta para Camat se-Kabupaten Bima.
Pemerintah Kabupaten Bima menegaskan bahwa meskipun terdapat penyesuaian jam kerja selama Ramadan, kualitas pelayanan publik harus tetap terjaga dan produktivitas ASN tidak boleh menurun.
Penyesuaian jam kerja ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengimplementasikan regulasi nasional dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan masyarakat di daerah.









