Pemkab Bima Atur Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadhan

Para penerima SK PPPK Paruh Waktu Lingkup Pemerintah Kab. Bima

Buser Official NET. Kabupaten Bima, Pemerintah Kabupaten Bima resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 821.29/019/03.7/2026 tentang penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin, menjelaskan bahwa surat edaran yang ditetapkan pada 18 Februari 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari Pemerintah Indonesia melalui kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Example 300x600

“Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya menjaga efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, sekaligus memberi ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa secara optimal tanpa mengganggu pelayanan publik,” ujarnya.

Baca Juga :  Cetak Sejarah, Bupati Ady Mahyudi Berhasil Tingkatkan PAD Kabupaten Bima TA 2025 dengan Capaian Positif

Dalam surat edaran tersebut diatur ketentuan jam kerja bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, yaitu:

Lima Hari Kerja

  • Senin – Kamis : 08.00 – 15.00 Wita
    Istirahat : 12.00 – 12.30 Wita
  • Jumat : 08.00 – 15.30 Wita
    Istirahat : 11.30 – 12.30 Wita

Enam Hari Kerja

  • Senin – Kamis dan Sabtu : 08.00 – 14.00 Wita
    Istirahat : 12.00 – 12.30 Wita
  • Jumat : 08.00 – 14.30 Wita
    Istirahat : 11.30 – 12.30 Wita

Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi yang menerapkan lima maupun enam hari kerja selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.

Surat edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Sekretaris DPRD, Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, Inspektur, seluruh Kepala Dinas dan Kepala Badan, Kepala Bagian di lingkup Setda, serta para Camat se-Kabupaten Bima.

Baca Juga :  Bupati Bima Terima Penghargaan UHC Nasional, Akses Layanan Kesehatan Masyarakat Kian Meningkat

Pemerintah Kabupaten Bima menegaskan bahwa meskipun terdapat penyesuaian jam kerja selama Ramadan, kualitas pelayanan publik harus tetap terjaga dan produktivitas ASN tidak boleh menurun.

Penyesuaian jam kerja ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengimplementasikan regulasi nasional dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan masyarakat di daerah. 

<banner 500x600
banner 120x600