Buser Official NET, Bima-Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 31 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten dan Kota Bima. Kebijakan ini tertuang dalam surat BGN tertanggal 31 Maret 2026 Nomor 1218/D.TWS/03/2026.
Penghentian dilakukan karena sebagian besar SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dua aspek ini dinilai krusial untuk menjamin keamanan pangan dan mutu gizi.
BGN menegaskan, tanpa standar tersebut, risiko kontaminasi makanan meningkat dan berpotensi membahayakan masyarakat, terutama kelompok rentan. Dari total 31 SPPG terdampak, mayoritas terkendala IPAL, sementara sisanya terkait sertifikasi sanitasi.
Fasilitas yang dihentikan tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bima seperti Ambalawi, Wera, Bolo, Madapangga, Belo, Monta, Palibelo, Donggo, Langgudu, hingga Sape dan Woha serta beberapa titik di Kota Bima, termasuk Rasane timur, Mpunda dan Rasanae Barat.
Penghentian ini bersifat sementara. BGN meminta seluruh pengelola segera melakukan pembenahan agar layanan gizi dapat kembali berjalan sesuai standar. (BSR004)








