Buser Official NET, Lombok Tengah – Mantan Bupati Lombok Tengah, H Suhaili Fadhil Tohir atau yang akrab disapa Abah Uhel, resmi menjalani penahanan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dalam kasus penipuan.
Eksekusi penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Kamis (7/5/2026). Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menyebut Suhaili bersikap kooperatif saat memenuhi panggilan kejaksaan didampingi penasihat hukumnya.
Sebelum ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Suhaili terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejari Mataram dan dinyatakan sehat. Ia dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan karena terbukti melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula dari kerja sama pengembangan Balai Benih Ikan Pemepek menjadi lokasi wisata kuliner pada 2022. Dalam prosesnya, korban bernama Karina De Vega mengalami kerugian setelah terdakwa mengklaim telah menyewa lahan milik pemerintah daerah, padahal tidak pernah ada kontrak resmi maupun pembayaran sewa kepada pemerintah daerah.
Menurut keterangan pemerintah daerah, proposal penyewaan lahan memang pernah diajukan, namun tidak pernah berlanjut hingga penandatanganan kontrak resmi karena belum adanya appraisal nilai sewa. Namun korban terlanjur mengeluarkan biaya renovasi hingga memberikan pinjaman uang Rp30 juta yang disebut untuk pembayaran sewa lahan.
Fakta terungkap ketika korban meminta pengembalian uangnya dan diketahui dana tersebut tidak pernah digunakan untuk membayar sewa lahan sebagaimana yang dijanjikan.








