Pemkab. Bima pastikan APBD TA 2026 Prosedural dan Sesuai Aturan

Permohonan nomor register Perda diajukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima pada 30 Desember 2025 dengan melampirkan rekomendasi tim evaluator serta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Rancangan Perda APBD TA 2026 yang ditandatangani oleh dua unsur pimpinan DPRD.

“Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB kemudian menerbitkan surat pemberian nomor register Raperda Kabupaten Bima pada tanggal yang sama,” tambahnya.

Example 300x600

Setelah memperoleh nomor register tersebut, Pemkab Bima selanjutnya menetapkan Rancangan Perda APBD TA 2026 menjadi Peraturan Daerah. Penetapan itu dilakukan atas dasar kepatuhan terhadap asas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, Pemkab Bima tetap menghargai adanya perbedaan pandangan dan dinamika yang muncul dalam proses pembahasan APBD.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Lambitu: Wabup dr. H. Irfan Zubaidy Ajak Umat Kembali ke Fitrah

“Pemerintah daerah menghargai dinamika dan perbedaan pendapat yang terjadi. Namun kami menegaskan bahwa proses penetapan APBD Kabupaten Bima TA 2026 telah dilakukan secara sah dan prosedural,” pungkas Yan.

<banner 500x600
banner 120x600