Pemkab. Bima pastikan APBD TA 2026 Prosedural dan Sesuai Aturan

Buser Official NET, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima akhirnya angkat bicara terkait polemik penolakan penandatanganan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima Tahun Anggaran (TA) 2026 oleh unsur pimpinan DPRD.

Klarifikasi tersebut disampaikan secara tegas oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Yan Suryadin. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan hingga penetapan APBD telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Example 300x600

Menurut Yan, seluruh proses penganggaran dilakukan melalui alat kelengkapan DPRD sebagaimana diatur dalam regulasi. Ia membantah pernyataan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima yang menyebut APBD 2026 cacat prosedural.

“Seluruh tahapan pembahasan dokumen APBD mengikuti mekanisme yang diatur oleh alat kelengkapan DPRD itu sendiri. Tidak ada pembahasan penganggaran yang dilakukan di luar mekanisme yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif,” tegas Yan, Jumat (9/1).

Baca Juga :  TP PKK Kabupaten Bima Gelar Ramadhan Berbagi di Desa Lido, 200 Takjil dan Bantuan Mukena Dibagikan

Ia menjelaskan, APBD Kabupaten Bima TA 2026 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui rangkaian pembahasan bersama antara eksekutif dan DPRD, mulai dari Badan Musyawarah (Banmus) hingga Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III yang digelar pada 28 November 2025.

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Perda APBD TA 2026, penandatanganan keputusan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir kepala daerah.

“Proses ini telah sesuai dengan amanat Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.

Setelah ditetapkan di tingkat daerah, Pemkab Bima menyampaikan dokumen Rancangan Perda APBD kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk dilakukan evaluasi. Dokumen tersebut diterima oleh Tim Evaluator Provinsi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB pada 3 Desember 2025.

Baca Juga :  Bupati Bima Lantik 71 Kepala Sekolah Baru, Ini Daftar Lengkapnya

“Hasil evaluasi Gubernur NTB diterima Pemkab Bima pada 19 Desember 2025 melalui mekanisme daring. Selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah melakukan penyempurnaan dokumen sesuai rekomendasi evaluasi provinsi secara intensif bersama tim evaluator,” ungkap Yan.

Hasil penyempurnaan tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bima melalui surat resmi tertanggal 22 Desember 2025. Proses ini juga diperkuat dengan terbitnya rekomendasi Tim Evaluator Provinsi yang menjadi dasar pengajuan permohonan nomor register Perda ke Pemerintah Provinsi NTB.

<banner 500x600
banner 120x600