Bupati Bima Serahkan SK, 13.970 Honorer Sah Menjadi PPPK Paruh Waktu Dengan Gaji 300 – 2 JT

Buser Official NET, Sebanyak 13.970 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kepastian status tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan oleh Bupati Bima, Ady Mahyudi, didampingi Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy, pada Senin (19/1/2026) di Kantor Pemkab Bima.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Syahrul, mengatakan jumlah PPPK paruh waktu yang menerima SK pengangkatan sebanyak 13.970 orang dari total 14.077 yang sebelumnya diusulkan.

Example 300x600

“Total PPPK paruh waktu Pemkab Bima yang resmi menerima SK pengangkatan sebanyak 13.970 orang,” ujar Syahrul saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut terdiri atas 7.007 tenaga pendidik (guru), 5.672 tenaga teknis, dan 1.400 tenaga kesehatan (nakes). Sementara itu, terdapat 104 orang yang tidak mengisi daftar riwayat hidup dan mengundurkan diri, serta tiga orang yang meninggal dunia.

Baca Juga :  Hotmix Kore Rusak Setelah Banjir, Perbaikan Jadi Tanggung Jawab Kontraktor

Bupati Bima Ady Mahyudi menegaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bentuk kehadiran dan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

“Alhamdulillah, pengabdian dan perjuangan Bapak dan Ibu selama ini akhirnya mendapatkan kepastian serta pengakuan resmi dari pemerintah,” kata Ady.

Ia berharap para PPPK paruh waktu yang telah menerima SK dapat terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan bidang masing-masing.

“Selamat kepada Bapak dan Ibu, hari ini resmi menjadi ASN PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Besaran Gaji

Terkait besaran gaji, Syahrul menyampaikan bahwa secara teknis masih akan dibahas lebih lanjut. Namun, nominal gaji PPPK paruh waktu telah ditetapkan dengan menyesuaikan penghasilan saat masih berstatus honorer atau Tenaga Penunjang Utama (TPU).

Baca Juga :  LAZ Tegaskan Politik Harus Kerja Nyata, PAN Perkuat Basis hingga Akar Rumput di Dompu

“Gaji disesuaikan dengan besaran yang diterima sebelumnya saat berstatus honorer dan TPU,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, besaran gaji PPPK paruh waktu bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp 2 juta per bulan. Gaji Rp300 ribu per bulan umumnya diterima oleh sebagian tenaga guru dan tenaga kesehatan. Sementara tenaga teknis, seperti petugas kebersihan dan anggota Satpol PP, menerima sekitar Rp 1 juta per bulan. Adapun dokter umum yang sebelumnya berstatus TPU memperoleh gaji sekitar Rp 2  juta per bulan.

<banner 500x600
banner 120x600